Berikut ini list bisnis yang tidak diperbolehkan menggunakan QRIS
NO | Kategori / Usaha | Keterangan |
1 | Alkohol | Tidak Diperbolehkan |
2 | Artefak/Barang Antik | Tidak Diperbolehkan |
3 | Bagian/Organ Manusia (Ginjal, Mata, dll) | Tidak Diperbolehkan |
4 | Barang curian (curanmor) | Tidak Diperbolehkan |
5 | Barang Mistis (jimat, perdukunan) | Tidak Diperbolehkan |
6 | Barang dengan label salah | Tidak Diperbolehkan |
7 | Produk yang bukan produk asli | Tidak Diperbolehkan |
8 | Produk dengan nama merk terdaftar | Tidak Diperbolehkan |
9 | Produk MLM | Tidak Diperbolehkan |
10 | Barang yang mengandung unsur SARA | Tidak Diperbolehkan |
11 | Buku, CD, DVD, Software Bajakan | Tidak Diperbolehkan |
12 | Barang Black Market (selundupan) | Tidak Diperbolehkan |
13 | Ganja | Tidak Diperbolehkan |
14 | Narkotika | Tidak Diperbolehkan |
15 | Sharing akun apps premium | Tidak Diperbolehkan |
16 | Mesin Slot dan peralatan judi lainnya | Tidak Diperbolehkan |
17 | Tiket Lotre | Tidak Diperbolehkan |
18 | Obat yang tidak terdaftar di BPOM | Tidak Diperbolehkan |
19 | Kosmetik yang tidak terdaftar BPOM | Tidak Diperbolehkan |
20 | Barang pornografi dan sejenisnya | Tidak Diperbolehkan |
21 | Barang sex toys dan sejenisnya | Tidak Diperbolehkan |
22 | Gestun / Pencairan limit pada aplikasi pembayaran (Kartu Kredit, Kredivo, akulaku, Spaylater, dll) | Tidak Diperbolehkan |
23 | Cetakan / barang yang dapat mengganggu stabilitas nasional | Tidak Diperbolehkan |
24 | Perlengkapannya yang dapat menunjang perampokan/pencurian | Tidak Diperbolehkan |
25 | Barang lain yang melanggar hukum Indonesia | Tidak Diperbolehkan |
26 | Dokumen resmi dan sertifikat | Tidak Diperbolehkan |
27 | Mailing list / informasi pribadi | Tidak Diperbolehkan |
28 | Makanan yang diklaim obat-obatan, makanan berbahaya | Tidak Diperbolehkan |
29 | Perangkat, meterai, saham dan mata uang palsu | Tidak Diperbolehkan |
30 | Merchant yang berada di lokasi berisiko tinggi: Ogan Komering Ilir | Tidak Diperbolehkan |
31 | Merchant menjual jasa modifikasi aplikasi berbayar menjadi gratis | Tidak Diperbolehkan |
32 | Merchant ecommerce: Akun dengan penjualan N/A (saat di search toko tersebut ada informasi tidak aktif melebihi 1 bulan) | Tidak Diperbolehkan |
33 | Merchant ecommerce: Nama merchant tidak ditemukan saat disearch di ecommerce shopee/tokped | Tidak Diperbolehkan |
34 | Franchise namun tidak memiliki izin | Tidak Diperbolehkan |
35 | Merchant Arisan | Tidak Diperbolehkan |
36 | Merchant Lowongan Kerja | Tidak Diperbolehkan |
37 | Jasa jual Tugas/Matakuliah/Gelar | Tidak Diperbolehkan |
38 | Jasa Dating dan/atau Prostitusi | Tidak Diperbolehkan |
39 | Jasa Screen Record dan Screen Capture | Tidak Diperbolehkan |
40 | Jasa Script Bot Whatsapp | Tidak Diperbolehkan |
Bank Indonesia (BI) memiliki peraturan untuk mencegah penggunaan sistem pembayaran, termasuk QRIS, dalam pendanaan terorisme. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.19/10/PBI/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, BI mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menerapkan program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT).
Langkah Pencegahan Pendanaan Terorisme oleh BI
Jadi, secara implisit, Bank Indonesia melarang penggunaan akun QRIS untuk mendanai terorisme melalui penerapan peraturan APU PPT dan kewajiban pemblokiran dana bagi terduga teroris.